Kasus hukum yang menyeret warga Desa Torete, Kabupaten Morowali, kian menyita perhatian publik. Empat warga Torete kini harus berurusan dengan aparat penegak hukum setelah dilaporkan pihak perusahaan tambang nikel atas dugaan isu SARA dan pembakaran kantor perusahaan.
Kasus Torete tersebut berujung pada penangkapan dan penahanan empat warga di Polres Morowali. Merespons situasi itu, perwakilan masyarakat Desa Torete bersama keluarga warga yang ditahan, didampingi kuasa hukum dari LBH Rakyat Sulawesi Tengah
Pemerintah Desa Torete dan Desa Buleleng, Kabupaten Morowali, menggelar konferensi pers terkait isu yang beredar di media sosial mengenai dugaan perpecahan dan potensi konflik antar warga kedua desa. Langkah tersebut di ambil menyusul maraknya informasi yang menyebutkan adanya konflik horizontal di tengah masyarakat.
Menurut Firmansyah, keluarga warga yang ditahan juga menyampaikan permohonan maaf atas kesalahpahaman yang berkembang di ruang publik, terutama terkait dugaan isu yang dikaitkan dengan profesi tertentu. Ia menegaskan bahwa kasus Torete tidak berkaitan dengan profesi apa pun, melainkan murni konflik sosial dan agraria yang belum terselesaikan, mengakibatkan tindak pidana pembakaran kantor.
Wakapolda Sulteng dalam pertemuan tersebut meminta agar masyarakat Torete meluruskan informasi yang keliru di tengah masyarakat agar tidak menimbulkan stigma negatif. Ia juga mendorong warga untuk melaporkan secara resmi jika menemukan dugaan pelanggaran hukum atau penyimpangan yang dilakukan perusahaan tambang nikel di wilayah Torete.
Bahkan, Wakapolda Sulteng secara tegas meminta masyarakat Torete tidak ragu melaporkan dugaan praktik yang dianggap meresahkan warga dan bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku.
Dalam suasana haru, keluarga warga Torete yang ditahan memohon penangguhan penahanan dengan alasan kemanusiaan. Mereka menyebutkan kondisi orang tua yang sedang sakit, anak-anak yang masih kecil, serta pertimbangan akan memasuki bulan suci Ramadan.
Permohonan tersebut mendapat respons positif. Wakapolda Sulteng meminta agar surat permohonan penangguhan segera diajukan secara resmi untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.
Konflik Agraria Torete dan Dugaan Pelanggaran PT RCP
Di balik kasus Torete, mencuat konflik agraria panjang antara masyarakat Desa Torete dan perusahaan tambang nikel PT Raihan Catur Putra (RCP). Perusahaan ini mengantongi IUP Operasi Produksi seluas 688 hektare yang berlaku hingga 2035, namun aktivitasnya sejak 2023 disebut memicu polemik lahan, dugaan penambangan ilegal, hingga persoalan lingkungan.
