Jakarta, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merespons keras dugaan penganiayaan terhadap seorang anak di bawah umur yang dilakukan anggota Brimob berinisial Bripda MS di Tual, Maluku. Kapolri mengaku marah dan menilai peristiwa tersebut mencoreng nama baik institusi kepolisian.
“Sama seperti yang dirasakan keluarga korban dan masyarakat, saya marah mendengar peristiwa ini terjadi. Ini jelas menodai marwah institusi Brimob yang seharusnya melindungi masyarakat,” ujar Listyo Sigit saat dikonfirmasi, Senin (23/2/2026).
Kapolri menyampaikan belasungkawa mendalam kepada keluarga korban dan memastikan proses hukum berjalan tegas. Ia telah memerintahkan jajaran untuk mengusut tuntas kasus tersebut dan memberikan hukuman setimpal kepada pelaku.
“Saya sudah perintahkan agar kasus diusut tuntas, memastikan hukuman setimpal bagi pelaku, dan menegakkan keadilan bagi keluarga korban,” tegas mantan Kabareskrim Polri itu.
Sementara itu, Polda Maluku menjadwalkan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Bripda MS pada Senin (23/2/2026) pukul 14.00 WIT. Sidang tersebut menargetkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Kapolda Maluku Dadang Hartanto menegaskan proses akan dilakukan secara cepat dan transparan.
“Sidang etik dijadwalkan digelar Senin pukul 14.00 WIT, dengan target sanksi PTDH. Diproses secara cepat dan transparan,” ujarnya di Ambon, Minggu (22/2/2026).
Kronologi Kejadian
Peristiwa bermula pada Kamis (19/2/2026) dini hari saat tim Brimob melaksanakan patroli cipta kondisi menggunakan kendaraan taktis di wilayah Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara.
Patroli awalnya berada di Kompleks Mangga Dua, Langgur. Sekitar pukul 02.00 WIT, tim bergeser ke Desa Fiditan, Kota Tual, setelah menerima laporan warga terkait dugaan pemukulan di sekitar area Tete Pancing.
Saat berada di lokasi, tersangka bersama sejumlah anggota turun dari kendaraan untuk melakukan pengamanan. Sekitar 10 menit kemudian, dua sepeda motor melaju dengan kecepatan tinggi dari arah Ngadi menuju Tete Pancing. Bripda MS mengayunkan helm taktikal sebagai isyarat.
Namun helm tersebut mengenai pelipis kanan korban AT (14), sehingga korban terjatuh dari sepeda motor dalam posisi telungkup. Korban kemudian dilarikan ke RSUD Karel Sadsuitubun Langgur untuk mendapatkan perawatan medis. Nahas, korban dinyatakan meninggal dunia pada pukul 13.00 WIT.
Sementara itu, kakak korban berinisial NK (15) mengalami patah tulang akibat insiden tersebut.
Pasca kejadian, keluarga korban mendatangi Mako Brimob Tual untuk menuntut keadilan. Pihak kepolisian langsung mengamankan dan menahan Bripda MS pada hari yang sama. Proses hukum dan etik kini tengah berjalan untuk memastikan pertanggungjawaban atas insiden tragis tersebut.
